Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Taujih

Jangan Mendekati Perbuatan Zina

Jangan Mendekati Perbuatan Zina

 

Hari ini, Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah generasi muda kita. Tidak memiliki kekasih dianggap aneh di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Tentu hal ini menjadi tugas berat bagi setiap orang tua untuk menjaga putra-putri mereka dari wabah berbahaya ini.

Hal ini disebabkan banyaknya saluran dan media yang berusaha menyeret pada arah perbuatan keji ini. Kita dapat saksikan bagaimana stasiun televisi berlomba-lomba mengundang para artis yang pernah berzina untuk menceritakan pengalamannya. Bahkan artis pezina itu tidak malu-malu menceritakan adegan panasnya di publik. Ironisnya hal itu justru menjadikan dirinya idola kaum muda kita. Dan yang paling parah, adanya rencana digulirkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ). Undang-undang tersebut cenderung melegalkan perzinahan dan LGBT bila atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan dan kekerasan. Dan banyak lagi fenomena yang terang-terangan menyeret para pemuda  untuk berbuat hal keji ini.

Bagi kita tentu bahaya zina secara medis tak diragukan lagi, para dokter menyatakan bahwa pezina akan terdampak penyakit Acquired immune deficiency syndrome (AIDS) yang disebabkan oleh human immunodeficiency virus (HIV), penyakit yang sangat ditakuti hingga saat ini.  Dan Virus HIV ini dapat merusak sistem pertahanan tubuh (imun) sehingga wajar rentan terserang penyakit apapun, dan jugapenyakit-penyakit mengerikan lainnya yang merupakan dampak dari zina . Ini tentumerupakan adzab yang disegerakan bagi pezina di dunia. Namun yang lebih mengerikan adalah adzab yang Allah siapkan kelak di akhirat. Karena zina adalah sebuah dosa besar.

Imam Adz-Dzahabi berkata, “Maka barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal-hal yang ada hukum hadnya di dunia seperti membunuh, berzina dan mencuri. Atau perbuatan yang terdapat ancaman siksaan bagi pelakunya kelak di akhirat, atau dilaknat oleh lisan Nabi kita Muhammad saw, maka sesungguhnya itu merupakan dosa besar.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabair, hal. 7)

 

HUKUMAN BAGI PEZINA

Surat An-Nur ayat 2 yang Rasul perintahkan untuk dipelajari oleh kaum muda menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang berzina. Allah ta’ala berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur: 2)

Dalam menafsirkan ayat ini, imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’I berkata, “Yakni ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan (yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang shahih sedangkan dia telah akil baligh).

Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama.

Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya, dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadits yang telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Muslim), dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ

Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang ‘alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.”

Maka Rasulullah ﷺ menjawab, “Demi Rabb yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais (seorang lelaki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu) kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.”

Maka Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati). (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali.

Jika dia adalah seorang muhsan (yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang shahih, sedang dia merdeka, akil dan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, kemudian mengatakan:

“Amma Ba’du. Hai manusia, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mengutus Muhammad ﷺ dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepada­nya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah ﷺ telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardhu yang telah diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau pengakuan.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadits ini di dalam kitab shahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar.

Riwayatkan serupa juga diriwayatkan oleh oleh Ahmad dan Tirmidzi.

 

Jadi memang dalam Islam zina adalah pelanggaran berat. Maka jangan sampai kita dan keluarga, anak-anak kita terjerumus ke dalamnya. wallahu a’lam bis shawwab.

 

 

Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku (Abdur Rahman ibnu Auf) mendengarnya mengatakan: “Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesungguhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah ﷺ pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia diturunkan.”

 

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam.

Ia mengatakan, “Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah subhanahu wa ta’ala Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf.”

Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu ‘Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus.”

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, “Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam,” hingga akhir hadis.

 

Imam Tirmidzi meriwayatkannya melalui hadis Sa’id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Maushuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit.

Maka Zaid ibnu Sabit berkata, “Kami dahulu (di masa Rasulullah ﷺ) pernah membaca ayat berikut, yaitu:‘Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam’.”

Marwan berkata, “Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur’an?”

Zaid menjawab, “Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, ‘Aku bebaskan kalian dari tugas itu.’ Ketika kami bertanya, ‘Mengapa?’ Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ, lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya.

Lelaki itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.’ Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Saya tidak bisa melakukannya sekarang,’ atau dengan kalimat lainnya yang semisal.”

 

Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musanna dari Ghundar, dari Syu’bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama.

Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat.

Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah (bacaan)nya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Wallahu a’lam

 

Apakah Pezina Muhshan juga Dicambuk sebelum Dirajam?

Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah ﷺ pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma’iz dan seorang wanita dari Bani Gamidiyah. Para perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam.

Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafadz mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama, dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii.

Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah.

Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali r.a.

menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat.

Lalu Ali r.a. berkata: “Saya menderanya berdasarkan (hukum) Kitabullah dan merajamnya berdasarkan (hukum) sunnah Rasulullah ﷺ

Imam Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

Terimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka (kaum wanita) jalan keluar, orang yang belum pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin (yang berzina) dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan dirajam. (Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nur:2)

Jadi memang dalam Islam zina adalah pelanggaran berat. Maka jangan sampai kita dan keluarga, anak-anak kita terjerumus ke dalamnya. wallahu a’lam bis shawwab.

 

 

Artikel ini di publikasikan di kategori Taujih di website  majalah taujih online ini, silahkan mengunjungi kategori Taujih ini untuk mendapatkan artikel dengan tema pertanyaan yang diajukan kepada kami oleh pembaca website taujih ini.

 

Website : www.majalahtaujih.com

Kontak Kami : https://www.majalahtaujih.com/kontak-kami/

Tentang Kami : https://www.majalahtaujih.com/tentang-kami/

 

 

 

Related Articles

Back to top button