Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Tanya Jawab

Apa Hukum Mengadakan Akad Nikah Ketika Sedang Haid

Mengadakan akad nikah merupakan sesuatu yang membahagiakan bagi seorang pasangan suami istri. Karena dengan melakukan akad nikah ini, maka kedua mempelai tersebut akan menjadi pasangan yang halal dan resmi dalam hukum agama dan negara.

Akan tetapi akan menjadi pertanyaan adalah apabila seorang mempelai wanita tersebut sedang haid atau menstruasi. Apa hukum mengadakan akad nikah ketika wanita tersebut sedang haid?, apakah sah dan bisa diterima? Berikut ini penjelasan detailnya

Hukum Akad Nikah Ketika Sedang Haid

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Tanya: Apa Hukum Mengadakan Akad Nikah saat haid?

Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab:

“Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya.

Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya yang sedang haid, dan beliau perintahkan Abdullah untuk rujuk kepada istrinya dan membiarkannya tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid, kemudian haid kembali, kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah, apakah ingin tetap mempertahankan istrinya atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ

“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian….” (At-Thalaq: 1)

Dengan demikian tidak halal bagi seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula mentalaknya di waktu suci namun ia telah menggauli istrinya dalam masa suci tersebut, kecuali bila istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.”

Syaikh mengakhiri fatwa beliau dengan menyatakan, “Bila telah jelas bahwa akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan si wanita haid adalah akad yang boleh dan sah, namun aku memandang hendaknya si mempelai lelaki tidak menggauli kepada mempelai wanita (seperti tidur bersamanya, pent.) hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istrinya suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalam perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid (yaitu jima’), sementara terkadang ia tidak dapat menahan dan menguasai dirinya, terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istrinya suci. Setelah itu baru masuk ke istrinya dalam keadaan tidak ada penghalangnya untuk istimta’ (bersenang-senang) dengan istrinya pada kemaluannya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/767, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/712-713)

 

Artikel ini di publikasikan di kategori tanya jawab di website  majalah taujih online ini, silahkan mengunjungi kategori tanya jawab ini untuk mendapatkan artikel dengan tema pertanyaan yang diajukan kepada kami oleh pembaca website taujih ini.

 

Website : www.majalahtaujih.com

Kontak Kami : https://www.majalahtaujih.com/kontak-kami/

Tentang Kami : https://www.majalahtaujih.com/tentang-kami/

Related Articles

Back to top button